21. dengan adanya keterikatan secara
religi,maka semua pihak yang terlibat dalam Bisnis ini adalah berusaha
sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang
diperoleh diyakini membawa berkah.
32. adanya Fasilitas pembiayaan
(al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal
dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hal ini adalah memberikan
kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara
tenang dan sungguh-sungguh.
43. adanya sistem bagi hasil, untuk
penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik
turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
54. penerapan sistem bagi hasil dan pembiayaan
yang meninggalkan sistem bunga yang jelas mempunyai sifat ribawi menjadikan
pembiayaan kredit berbasis syariah lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter
baik dari dalam maupun dari luar negeri.
5. Bisnis ini memiliki kekuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola Usaha, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar